1

Examine This Report On teknodaring

edgarl906jww5
Pemilik Kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Apabila pelanggar tidak segera membayar denda yang dikenakan, maka STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) akan dikenai sanksi berupa pemblokiran. Ada juga layanan melalui situs Net, yaitu obrolan langsung yang terletak di beranda dan https://teknodaring.com
Report this page

Comments

    HTML is allowed

Who Upvoted this Story